Bukan Hanya Andi dan Daeng, Suku Bugis-Makassar Sulawesi Selatan Ternyata Memiliki 13 Gelar Bangsawan

photo author
- Kamis, 14 September 2023 | 10:29 WIB
nama gelar bangsawan bugis-makasssar
nama gelar bangsawan bugis-makasssar

 

Sulawesinetwork.com - Sulawesi Selatan dikenal dengan berbagai keanekaragaman suku dan budaya.

Dari beberapa suku yang ada di Sulawesi Selatan, Suku Bugis dan Suku Makassar merupakan suku yang paling menonjol atau paling dikenal di kalangan masyarakat.

Suku Bugis dan Suku Makassar di Sulawesi Selatan memiliki aneka ragam budaya, tradisi, hingga gelar atau marga.

Baca Juga: Banyak Habiskan Anggaran, Mendagri Tito Sebut Tenaga Honorer Pemda Diisi Timses dan Keluarga Kepala Daerah

Marga atau gelar yang diberikan kepada seseorang atau orang tua ke anaknya melalui beberapa tingkat dan masa.

Adapun gelar yang paling sering terdengar di kalangan masyarakat Bugis dan Makassar yaitu Andi dan Daeng.

Tak hanya itu, bahkan ketika kita berkunjung ke Kabupaten Jeneponto yang ada di Sulawesi Selatan, pasti anda tak akan lazim dengan penyebutan Karaeng.

Baca Juga: Bumi Massenrempulu Ternyata Berasal Dari Kata Ini. Pantas Saja Nama Kabupatennya Adalah Enrekang

Sejatinya ketika kita berjumpa dengan penduduk lokal, mereka tak segan-segan memanggil kita dengan panggilan Karaeng.

Tapi, tahukah anda bagaimana penempatan penamaan gelar yang sesungguhnya dan gelar apa sajakah yang ada di Sulawesi Selatan khususnya di kalangan masyarakat Suku Bugis dan Suku Makassar itu sendiri.

1. Andi

Dikutip dari jurnal Universitas Muhammadiyah Makassar yang berjudul 'Bangsawan di Tanah Adat (Studi Kasus Perubahan Nilai Sosial pada Bangsawan di Desa Bulu Tanah Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone)', gelar Andi merupakan sebutan untuk alur kebangsawanan yang diwariskan dari hasil genetis atau garis keturunan Lapatau (Raja Bone ke-16), pasca Bugis merdeka dari Gowa.

Gelar ini merupakan tingkatan tertinggi dalam masyarakat Bugis.

Baca Juga: Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Justru Bingung Tindaki Bacaleg

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X