hukrim

Pelaku Penembakan di Kajang Ditetapkan Tersangka, Polisi Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Muhammad Ali

 

Sulawesinetwork.com - Kepolisian Polres Bulukumba telah menetapkan pria berinisial AP (36) sebagai tersangka penembakan hingga mengakibatkan UM alias UT (55) meninggal dunia.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali saat dikonfirmasi awak media dilansir Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja, Wabup Bantaeng Buka Rakor dengan Seluruh Kepala Desa

Muhammad Ali menerangkan jika pasca diamankan, penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Bulukumba akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka.

"Benar yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan. Selanjutnya kita gelar perkaran, kemudian penetapan tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Tekan Food Loss and Waste, Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Ikuti Talkshow IDAFLW ke-6

Saat proses pemeriksaan, AP kepada penyidik telah mengakui perbuatannya telah menembak pamannya UM alias UT (55) dengan menggunakan senapan angin. 

"Selain itu, sudah ada visum awal dari dokter dan keterangan dari saksi yang melihat kejadian, sehingga telah terpenuhi alat 2 bukti untuk menetapkan status tersangka kepada AP. Namun demikian, kita tetap menunggu hasil autopsi," jelas Iptu Muhammad Ali.

Baca Juga: Pemkab Sinjai Percepat Hibah PLTS Buhung Pitue ke Desa, Siap Diajukan ke DPRD

Kepada penyidik, AP menembak pamannya lantaran tidak terima istrinya didatangi oleh oleh korban. AP kemudian mengambil senapan angin yang ada di dalam rumahnya. Dia akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban dengan jarak yang cukup dekat.

"Saat ini penyidik telah merampungkan proses penyidikan untuk selanjutnya akan di limpahkan ke Kejaksaan," jelas Muhammad Ali. 

Baca Juga: Wabup Sinjai Buka Pelatihan Fasilitator Perencana, Dorong Anak Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas

Saat ini, tersangka AP dijerat dengan pasal 338 KHUPidana Subsider pasal 351 ayat 3 KHUPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini