hukrim

Kontroversi Hukuman Tom Lembong: Mantan Hakim Agung Tegaskan Kelalaian Pun Bisa Berujung Bui

Kamis, 24 Juli 2025 | 08:30 WIB
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun dan Mantan Mendag RI, Tom Lembong. (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)

Sulawesinetwork.com  - Putusan 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag, telah memicu perdebatan sengit di kalangan publik dan ahli hukum.

Pasalnya, dalam amar putusan, disebutkan bahwa Tom Lembong tidak memiliki mens rea atau niat jahat.

Lantas, bagaimana mungkin seseorang dihukum penjara tanpa adanya niat jahat?

Baca Juga: Tak Hanya Indonesia, Filipina Juga Deal 19 Persen Tarif Dagang dengan AS

Mantan Hakim Agung RI periode 2011–2018, Gayus Lumbuun, turut angkat bicara mengenai polemik ini.

Menurut Gayus, hukum tetap dapat berlaku meskipun seseorang tidak memiliki niat jahat.

Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, pertanggungjawaban pidana tidak hanya berlaku bagi mereka yang sengaja melakukan kejahatan, tetapi juga bagi mereka yang lalai atau tidak berhati-hati.

Baca Juga: Mengenal Jaja Bendu: Kue Tradisional Jembrana Bali, Manisnya untuk Upacara dan Oleh-Oleh

"Kalau kita melihat suatu kejadian, di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum," ujar Gayus, seperti dikutip dari program Rakyat Bersuara di YouTube Official iNews, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Gayus memberikan contoh sederhana untuk memperjelas argumennya: kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.

Meski pelaku tidak memiliki niat untuk membunuh, jika terbukti lalai—misalnya karena mengemudi ugal-ugalan atau di bawah pengaruh alkohol—maka hukum tetap berlaku dan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Intip Yuk, 9 MAN Terbaik di Indonesia

"Kita tidak punya niat untuk bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea, kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian," jelasnya.

Eks Hakim Agung itu menekankan bahwa dalam menilai suatu perkara, penegak hukum tidak bisa hanya berpatokan pada ada atau tidaknya niat jahat.

Halaman:

Tags

Terkini