Sulawesinetwork.com - Sebuah SPBU di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 19 Maret 2025.
Tindakan tegas ini diambil setelah adanya dugaan kuat kecurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan praktik curang di SPBU tersebut.
"Temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag, kemudian pemerintah daerah," jelas Budi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU terkait.
Berdasarkan hasil investigasi, Budi Santoso mengungkapkan bahwa konsumen di SPBU tersebut telah dirugikan sebesar Rp3,4 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
"Masyarakat dirugikan sebesar Rp3,4 miliar. Untuk sementara ini, SPBU tersebut disegel," tegasnya.
Baca Juga: Bertemu dengan Komunitas Perempuan Tionghoa, Wagub Sulsel: IWATI Bagian Penting Merawat Keberagaman
Modus kecurangan yang dilakukan oleh SPBU ini adalah dengan mengurangi takaran BBM yang diberikan kepada konsumen.
Dengan praktik ini, konsumen mendapatkan jumlah BBM yang lebih sedikit dari yang seharusnya mereka terima.
Akibat perbuatannya, SPBU di Sukaraja, Bogor, tersebut kini disegel dan tidak dapat beroperasi untuk sementara waktu.
Baca Juga: Utang Pajak Motor Lunas! Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan, Waspada Pungli, Lapor Medsos!
Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
"Jadi, SPBU ini kita sita tidak bisa operasional lagi dan sekarang nanti akan ditindak lebih lanjut oleh Polri," tandas Budi.