Ironisnya, grup yang seharusnya menjadi wadah komunikasi itu berubah menjadi arena gelap di mana para anggotanya, termasuk para tersangka, aktif menyebarkan video dan gambar pornografi.
“Para tersangka aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan,” tegas Jules.
Baca Juga: Api Pembalasan Berkobar di Iran: Bendera Merah Berkibar Usai Serangan Israel, Dunia Menahan Napas!
Data mengejutkan disampaikan oleh Kompol Noviar Anindhita, bahwa grup WhatsApp "INFO VID" ini memiliki sekitar 300 anggota.
Angka ini terbilang kecil dibandingkan dengan grup Facebook yang menjadi "bibit"nya, yang memiliki anggota mencapai sekitar 11.400 akun! Ini menunjukkan potensi penyebaran konten tak senonoh yang jauh lebih luas.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menambahkan bahwa motif utama ketiga tersangka adalah mencari pasangan sesama jenis melalui distribusi konten bermuatan pornografi.
Baca Juga: Alarm Merah di Surga Bahari: KPK Bidik Potensi Korupsi Tambang Nikel Raja Ampat
Sebuah modus operandi yang patut diwaspadai di tengah maraknya penggunaan media sosial.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial: empat unit ponsel yang menjadi alat kejahatan, akun Facebook dan WhatsApp para tersangka, serta tangkapan layar konten eksplisit yang ditemukan di perangkat mereka.
Para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis yang berat. Mereka dijerat dengan:
Baca Juga: Belajar dari Sultra, DPRD Bulukumba Siap Perkuat Cadangan Pangan Daerah
* Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
* Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
* Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.