Polda NTT Beberkan 8 Rekaman Video Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Ini Isinya!

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 20:37 WIB
(Ilustrasi) kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
(Ilustrasi) kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Sulawesinetwork.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sejumlah bukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman

Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumen pemesanan hotel atas nama tersangka, hingga hasil visum korban.

Kasus ini bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 22 Januari 2025 yang mencurigai adanya tindak asusila terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT. 

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Menggema di Pengadilan Tipikor: Ini Kriminalisasi Hukum!

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik mulai melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang menguatkan dugaan pencabulan.

“Berbekal informasi awal, kami menelusuri dan menggali keterangan dari beberapa staf hotel. Dari sana, ditemukan bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024 atas nama tersangka,” ungkap Dirkrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 13 Maret 2025.

Lebih lanjut, Patar menjelaskan bahwa selain bukti CCTV dan dokumen pemesanan hotel, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban dan compact disc (CD) yang berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar. 

Baca Juga: Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi

Barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menetapkannya sebagai tersangka.

AKBP Fajar kini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pornografi. 

“Hari ini gelar perkara penetapan tersangka sudah dilakukan,” kata Patar.

Baca Juga: Menghidupkan Warisan Islam Bontotiro: Pendidikan, Tradisi, dan Revitalisasi Situs Sejarah

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengungkap bahwa tersangka telah ditahan sejak 24 Februari 2025. 

Penahanan ini dilakukan setelah Propam Polri menerima laporan mengenai tindak pidana yang melibatkan AKBP Fajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X