Menurut Agus, tindakan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada itu tergolong pelanggaran berat, baik dari segi hukum pidana maupun kode etik kepolisian.
Olehnya, sidang etik terhadap AKBP Fajar akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025.
“Kami akan memastikan proses hukum dan etik berjalan seiring untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Saat konferensi pers di Mabes Polri, AKBP Fajar tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan.
Baca Juga: Merdeka! Hasto Kristianto Beri Sinyal Perlawanan Usai Sidang Perdana
Dengan statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri, kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.***