Sulawesinetwork.com – Jaringan kejahatan siber yang meresahkan akhirnya tumbang! Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aktivitas ilegal di jagat maya.
Kali ini, sebuah grup WhatsApp bernama "INFO VID", yang menjadi sarang penyebaran konten pornografi dan ajang pencarian pasangan sesama jenis, berhasil dibongkar.
Empat pria kini meringkuk di balik jeruji besi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.
Baca Juga: Performa Gahar, Baterai Perkasa: Nokia X700 5G Hadir untuk Dominasi!
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam menjaga ruang digital dari konten-konten meresahkan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber intensif yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di Facebook terkait adanya grup Gay Tuban dan Lamongan, Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Baca Juga: Cair Juni 2025! Bansos BPNT Rp400 Ribu Siap Masuk Rekening, Begini Cara Cek Statusmu
Terungkap, tersangka MI menjadi dalang di balik terbentuknya grup WA "INFO VID".
Ia terinspirasi setelah menemukan grup Facebook "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" pada Januari 2025.
Tanpa pikir panjang, ia kemudian menyebar tautan grup WhatsApp tersebut di kolom komentar Facebook untuk menjaring anggota baru.
Baca Juga: 2.017 Honorer di Sulsel Dirumahkan: Imbas Aturan Pusat, Nasib Bergantung PPPK Paruh Waktu!
Bak virus, tautan itu menyebar dan menarik perhatian ratusan orang.
Setelah grup WA terbentuk, para tersangka lain pun berdatangan: NZ bergabung pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025.