Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dengan tegas membantah tuduhan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Dalam jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025), Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya tidak dapat dipersalahkan atas tindakan yang tidak secara eksplisit melanggar hukum Indonesia.
"Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili, disidang atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak," ungkap Tom Lembong kepada wartawan, menunjukkan kebingungannya atas dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
Baca Juga: 'Progress X' IFG: Panggung Inspirasi Perempuan Karier, Seimbangkan Sukses Profesional dan Personal!
Pernyataan ini dilontarkan Tom Lembong sebagai respons atas pertanyaan jaksa penuntut umum yang mempertanyakan kelayakan kebijakan yang pernah dibuatnya saat menjabat, meski kebijakan tersebut tidak secara langsung melanggar aturan hukum yang berlaku.
Tom Lembong berpendapat bahwa penilaian terhadap sebuah kebijakan harus didasarkan pada legalitas, bukan sekadar opini etis atau penilaian subjektif.
"Setahu saya, KUHP ya, atau dalam undang-undang pidana, itu orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada," tegasnya, menggarisbawahi prinsip dasar hukum pidana.
Fakta menarik terungkap dalam persidangan: tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang atau memperbolehkan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Hal ini diperkuat oleh keterangan dua saksi kunci, mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan mantan Direktur Impor Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, yang menyatakan bahwa selama tidak ada larangan tertulis, kebijakan tersebut dianggap sah.
"Jaksa penuntut bilang, ya itu kan mungkin tindakan tidak layak. Tapi yang menjadi dasar pertimbangan kita di sidang adalah, ini melanggar aturan atau tidak melanggar aturan, bukan layak-tidak layak," jelas Tom Lembong, menekankan perbedaan antara penilaian etis dan legalitas.
Baca Juga: Dihadapan Menteri Kehutanan, Gubernur Andi Sudirman Komitmen Wujudkan Revolusi Hijau di Sulsel
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuding bahwa kebijakan Tom Lembong yang menunjuk koperasi milik TNI-Polri sebagai pengendali harga gula, alih-alih perusahaan BUMN, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya pihak-pihak tertentu.
Artikel Terkait
Dukungan Penuh Sang Istri, Tom Lembong Yakin Tak Bersalah dalam Sidang Perdana Kasus Impor Gula
Sidang Perdana Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Terbitkan 21 Izin Tanpa Restu Kemenperin
Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag-BUMN Tahun 2015 di Sidang Perdana Tom Lembong: Saat Itu Stok Gula Masih Cukup
Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Jaksa Soroti Penunjukan Koperasi TNI-Polri dalam Impor Gula
Tom Lembong Ditegur Hakim karena Menyilangkan Kaki Saat JPU Bacakan Dakwaan: Mohon Maaf Pak
Bantahan Tom Lembong usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 M: Impor Gula Telah Diaudit BPK
Sidang Perdana Tom Lembong Memanas: Pengacara Sebut Kasus Impor Gula Rekayasa Hukum, Motif Politik Diduga Kuat
Update Kasus Impor Gula Kemendag: Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dirinya yang Jadi Terdakwa
Skandal Impor Gula: JPU Sebut Eksepsi Tom Lembong Masuk Ranah Pembuktian Perkara!