Tom Lembong di Sidang Korupsi Gula: Tak Ada Aturan, Tak Bisa Dihukum!

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:15 WIB
Tom Lembong sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula.  (instagram/tomlembong -KABARBUANA.COM)
Tom Lembong sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula. (instagram/tomlembong -KABARBUANA.COM)

Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dengan tegas membantah tuduhan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Dalam jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025), Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya tidak dapat dipersalahkan atas tindakan yang tidak secara eksplisit melanggar hukum Indonesia.

"Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili, disidang atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak," ungkap Tom Lembong kepada wartawan, menunjukkan kebingungannya atas dakwaan yang dilayangkan kepadanya.

Baca Juga: 'Progress X' IFG: Panggung Inspirasi Perempuan Karier, Seimbangkan Sukses Profesional dan Personal!

Pernyataan ini dilontarkan Tom Lembong sebagai respons atas pertanyaan jaksa penuntut umum yang mempertanyakan kelayakan kebijakan yang pernah dibuatnya saat menjabat, meski kebijakan tersebut tidak secara langsung melanggar aturan hukum yang berlaku.

Tom Lembong berpendapat bahwa penilaian terhadap sebuah kebijakan harus didasarkan pada legalitas, bukan sekadar opini etis atau penilaian subjektif.

"Setahu saya, KUHP ya, atau dalam undang-undang pidana, itu orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada," tegasnya, menggarisbawahi prinsip dasar hukum pidana.

Baca Juga: Subhanallah! PKK Bulukumba Gebrak dengan 'Bulukumba Cinta Alquran', Kantor Pemerintah Bergema Lantunan Suci

Fakta menarik terungkap dalam persidangan: tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang atau memperbolehkan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Hal ini diperkuat oleh keterangan dua saksi kunci, mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan mantan Direktur Impor Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, yang menyatakan bahwa selama tidak ada larangan tertulis, kebijakan tersebut dianggap sah.

"Jaksa penuntut bilang, ya itu kan mungkin tindakan tidak layak. Tapi yang menjadi dasar pertimbangan kita di sidang adalah, ini melanggar aturan atau tidak melanggar aturan, bukan layak-tidak layak," jelas Tom Lembong, menekankan perbedaan antara penilaian etis dan legalitas.

Baca Juga: Dihadapan Menteri Kehutanan, Gubernur Andi Sudirman Komitmen Wujudkan Revolusi Hijau di Sulsel

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuding bahwa kebijakan Tom Lembong yang menunjuk koperasi milik TNI-Polri sebagai pengendali harga gula, alih-alih perusahaan BUMN, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya pihak-pihak tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X