"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas," tegas Andi Sandi.
Tindakan Edy Meiyanto dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, guru besar tersebut terancam sanksi sedang hingga berat.
"Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap," jelas Andi.
Mengingat status Edy Meiyanto sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, kewenangan penuh untuk memberikan sanksi tidak sepenuhnya berada di tangan universitas.
"Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM," papar Andi Sandi.
Namun demikian, angin segar berhembus setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan dalam kasus-kasus seperti ini.
UGM sendiri berencana untuk menetapkan keputusan resmi terkait sanksi yang akan diberikan kepada Edy Meiyanto setelah masa libur Idulfitri usai.
Baca Juga: Dinsos Sulsel Gerak Cepat Ulurkan Tangan untuk Korban Kebakaran Pulau Barrang Lompo
"Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idulfitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," ungkapnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi dan menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi akademik.
Pihak UGM menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan memastikan kejadian serupa tidak akan terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Siaga Penuh, Pastikan Wisatawan Nyaman di Pantai Bira Hari Ke 4 Lebaran
Artikel Terkait
Profil Tegar Sinar Ramadhan Mahasiswa UGM Beserta Kronologi Kejadian Dugaan Bunuh Diri
Forum Guru Besar Indonesia Himbau Civitas Akademika Hindari Pernyataan Yang Menggiring Opini Politik Elektoral
Guru Besar IPB Dipolisikan karena Dianggap Beri Jawaban Tak Etis Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah
Kampus Penerima KIP Kuliah Bukan Hanya bukan Hanya Negeri, Ini Daftar Swasta Siapkan Beasiswa
Ini Biaya yang Ditanggung KIP Kuliah 2025 di Kampus Swasta dan Negeri
Apa yang Terjadi Jika Mahasiswa Drop Out (DO) dari Kampus Penerima KIP Kuliah?
Banyaknya Ormas Palak THR Jelang Idulfitri Ditanggapi Sosiolog UGM: Ketimpangan Sosial Makin Melebar
Skandal Guru Besar UGM: Belasan Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Seksual Sejak 2023, Kampus Ambil Tindakan Tegas