Sulawesinetwork.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi penyelamat bagi banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Beasiswa KIP Kuliah 2025 bisa menjadi solusi untuk para calon mahasiswa agar bisa tetap melanjutkan pendidikan meski kondisi ekonomis belum mampu memenuhi.
KIP Kuliah adalah program beasiswa yang sangat dinantikan oleh calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Sering Gagal Daftar KIP Kuliah? Ini Kesalahan yang Harus Dihindari
Namun, bagaimana jika penerima KIP Kuliah mengalami drop out (DO) dari kampusnya? Apakah ada sanksi atau kewajiban yang harus dipenuhi?
Jika seorang mahasiswa penerima KIP Kuliah dinyatakan DO, maka bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang diterima akan dihentikan.
Hal ini berlaku baik bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Pencabutan bantuan ini disebabkan karena KIP Kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa yang aktif berkuliah.
Jika status mahasiswa sudah tidak aktif atau dinyatakan DO, maka mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima.
Wajib Mengembalikan Dana?
Baca Juga: Mau Ambil Kedokteran? Cek Apakah KIP Kuliah 2025 Bisa Menanggungnya
Pada umumnya, mahasiswa yang terkena DO tidak diwajibkan mengembalikan bantuan KIP Kuliah yang sudah diterima.
Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang bisa membuat mahasiswa harus mengembalikan dana, misalnya: