Divonis 20 Tahun di Skandal Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Masih Belum Menyerah

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:08 WIB
Harvey Moeis belum menyerah setelah divonis 20 tahun dan wajib bayar Rp 420 miliar! (Net / HukamaNews.com)
Harvey Moeis belum menyerah setelah divonis 20 tahun dan wajib bayar Rp 420 miliar! (Net / HukamaNews.com)

Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBP 2025 Segera Ditutup! Cek Lagi Syaratnya Sebelum Terlambat!

Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.

Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

Baca Juga: Henti Jantung Juga Bisa Mengancam Orang di Usia Muda, Dugaan Penyebab Kematian Aktris Kim Sae-ron di Usia 24 Tahun

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis

Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang diketok PT DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi kasasi tersebut.

"Tentu (siap menghadapi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Baca Juga: Prabowo akan Resmikan Bank Emas Indonesia 26 Februari: Pertama dalam Sejarah RI

Harli mengatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan hak para terdakwa. Dia mengatakan Kejagung RI menghormati langkah hukum.

"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," tandasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X