Sulawesinetwork.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menerbitkan putusan kasasi atas kasus korupsi pengadaan kapal nelayan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012 silam.
Petikan putusan yang diterbitkan MA dengan nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 27 September 2021.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memutuskan bahwa terdakwa H Muhammad Sabir tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Baca Juga: Bukan Hanya Kota Cinta Habibie Ainun, Berikut Julukan 24 Kabupaten/ Kota di Sulawesi Selatan
Setelah menunggu waktu yang cukup lama, MA akhirnya memutuskan mengabulkan kasasi dari JPU dan menyatakan H Muhammad Sabir bersalah dalam kasus tersebut.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 4299 K/Pid.Sus/2023, H Muhammad Sabir dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga: Geram Gara Tidak Tanam Cabai, Pj Gubernur Sulsel Kerahkan TNI-Polri Untuk Patroli Rumah ASN
Selain itu, H Muhammad Sabir juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.620.000 atau pengganti satu bulan penjara.
Diketahui, H Muhammad Sabir ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan H Arifuddin atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT sebesar Rp397,91 juta.
Putusan Kasasi MA soal H Muhammad Sabir ini sekaligus membuktikan perkataan dari Andi Thirta Massaguni selaku Kasi Pidsus Kejari Bulukumba sebelumnya.
Baca Juga: Yuk Coba Cara Unik Makan Semangka, Di Panggang Atau Goreng?
Saat itu Andi Thirta memang meyakini bahwa H Arifuddin bersalah dalam kasus pengadaan kapal nelayan Kabupaten Bulukumba.
Namun saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas H Muhammad Sabir dan H Arifuddin.