Sulawesinetwork.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menerbitkan putusan kasasi atas kasus korupsi pengadaan kapal nelayan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012 silam.
Petikan putusan yang diterbitkan MA dengan nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 27 September 2021.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memutuskan bahwa terdakwa H Muhammad Sabir tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Baca Juga: Bukan Hanya Kota Cinta Habibie Ainun, Berikut Julukan 24 Kabupaten/ Kota di Sulawesi Selatan
Setelah menunggu waktu yang cukup lama, MA akhirnya memutuskan mengabulkan kasasi dari JPU dan menyatakan H Muhammad Sabir bersalah dalam kasus tersebut.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 4299 K/Pid.Sus/2023, H Muhammad Sabir dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga: Geram Gara Tidak Tanam Cabai, Pj Gubernur Sulsel Kerahkan TNI-Polri Untuk Patroli Rumah ASN
Selain itu, H Muhammad Sabir juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.620.000 atau pengganti satu bulan penjara.
Diketahui, H Muhammad Sabir ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan H Arifuddin atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT sebesar Rp397,91 juta.
Putusan Kasasi MA soal H Muhammad Sabir ini sekaligus membuktikan perkataan dari Andi Thirta Massaguni selaku Kasi Pidsus Kejari Bulukumba sebelumnya.
Baca Juga: Yuk Coba Cara Unik Makan Semangka, Di Panggang Atau Goreng?
Saat itu Andi Thirta memang meyakini bahwa H Arifuddin bersalah dalam kasus pengadaan kapal nelayan Kabupaten Bulukumba.
Namun saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas H Muhammad Sabir dan H Arifuddin.
Artikel Terkait
Surya Paloh Siap Bubarkan Partai Jika Kader Korupsi. Lima Politikus Nasdem Ini Ternyata Terjerat Masalah Hukum
Bukan Hanya Kader Nasdem, Berikut Menteri Tersandung Kasus Korupsi di Era Jokowi
KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian
KPK Ungkap Modus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Ada Dugaan Pemerasan Pejabat Kementan
SYL Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kementan. Kapolri Bongkar Sosok Pelapor
Tiga Terdakwa Korupsi UPPO Bulukumba Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar
Korupsi Pengadaan Sapi dan Hortikultura di Kementan Diselidiki KPK