entertainment

4 Jejak Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani yang Dibongkar Polisi hingga Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 21 Februari 2025 | 10:10 WIB
FOTO : Potret artis kenamaan Tanah Air, Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Sulawesinetwork.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis kenamaan Tanah Air, Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare, Reza Gladys, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Baca Juga: Momen Prabowo Salami Satu Persatu 961 Pimpinan Daerah yang Dilantik

Terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani ini, sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.

Lantas, bagaimana awal mula kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani hingga tindak lanjut dari pihak kepolisian? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Duduk Perkara: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Peristiwa pemerasan itu bermula ketika Reza Gladys yang memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani.

Berdasarkan laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.

Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan sang artis.

Baca Juga: Grebek Sabung Ayam di Bulukumpa, Polisi Bakar Arena dan Amankan Ayam Aduan

Dalam kesempatan berbeda, Ade Ary pernah menuturkan dugaan ancaman dari Nikita terhadap Reza terkait uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar.

"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang," ungkap Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini