entertainment

Hamish Daud Bantah Dituding CEO Gadungan dan Tak Bayar Gaji Karyawan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 15:10 WIB
Artis Hamish Daud bantah soal tudingan diminta tanggung jawab usai disebut tidak membayar gaji karyawan di perusahaan lamanya. (Tangkapan layar akun Instagram @hamishdw)

Sulawesinetwork.com - Artis Hamish Daud tengah jadi sorotan karena disebut sebagai CEO gadungan hingga dituding tak membayarkan gaji karyawan.

Tak tinggal diam, suami dari penyanyi Raisa Andriana itu lantas membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

Hamish Daud didampingi kuasa hukumnya pada Kamis, 19 Desember 2024 membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik akibat pencatutan namanya dalam sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.

Baca Juga: Apa Itu AI Meta? Fitur Canggih yang Digandrungi hingga Beri Keuntungan Buat Content Creator!

Kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Wijayano Hadisukrisno menuturkan Hamish hanya menjadi pengiklan (endorse) pada perusahaan yang bergerak pada pengolahan sampah, pada tahun 2020-2024.

Hadi, panggilan akrab dari Wijayano Hadisukrisno, menilai pada mulanya kedua pihak menjalin kerja sama dengan baik, namun pada akhir masa kontrak terdapat sejumlah pihak yang tidak ada di tempat.

"Tadinya baik-baik saja, tapi di akhir-akhir sudah tidak mau lagi mempertanggungjawabkan jalannya roda perusahaan ini karena banyak pihak lain tidak ada di tempat," ujar Hadi.

Baca Juga: Polda Sulsel Lakukan Rotasi, Kasat Intel Bantaeng Pindah Bulukumba

Kuasa hukum Hamish itu juga menegaskan kliennya tidak menjabat sebagai direktur utama.

"Dia (Hamish Daud) sendiri bukan direktur utama," tegas Hadi.

Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah fakta terkini terkait kasus pencemaran nama baik yang dihadapi oleh Hamish Daud. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Staf UIN Alauddin Meninggal Usai Disebut Terlibat Sindikat Uang Palsu

Masalah Gaji Karyawan

Dalam kesempatan yang sama, Hadi juga menyoroti permasalahan gaji karyawan yang beredar di media sosial.

Halaman:

Tags

Terkini