Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum meliputi Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meskipun ancaman hukuman yang cukup berat menanti, pihak kuasa hukum Vadel tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Langkah ini menunjukkan bahwa Vadel dan timnya kemungkinan besar akan menghadapi proses persidangan tanpa menunda dakwaan yang telah dibacakan.
Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan kasus ini di meja hijau, terutama setelah pengakuan dan permintaan maaf dari Vadel Badjideh.(*)
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Serahkan Lolly ke Pihak Keluarga Nikita Mirzani Sesuai Prosedur
Razman Nasution Mengadu ke Komnas HAM Setelah Dilarang Bertemu Lolly yang Alami Hal Ini
Nikita Mirzani Ungkap Perubahan Fisik Lolly Selama Diurus Keluarga, Minta Warganet Hargai Keputusan Lepas Hijab
Nikita Mirzani Unggah Foto Video Call dan Ungkap Keberadaan Lolly, Bantah Kabar Dititipkan di Padepokan: Emang Suruh Latihan Silat?
Lolly Jujur dalam BAP, Nikita Mirzani: Sebagai Ibu, Hati Saya Hancur
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Tangis Lolly Pecah! Surat Permohonan Penangguhan Jadi Sorotan
Drama Keluarga Nikita Mirzani Memanas: Razman Nasution Kecewa, Lolly Disebut Lupa Vadel
Tangis Haru Lolly di Ulang Tahun Nikita Mirzani: Janji Perubahan di Balik Jeruji Besi
Babak Baru Konflik Nikita Mirzani dan Keluarga Vadel Badjideh: Ingin Damai dan Cabut Laporan!
Drama Nikita-Vadel Berakhir Damai? Keluarga Badjideh Pilih Fokus Urus Vadel!
Rindu Keponakan, Vadel Badjideh Kirim Surat Menyentuh dari Balik Jeruji Besi