Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum meliputi Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meskipun ancaman hukuman yang cukup berat menanti, pihak kuasa hukum Vadel tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Langkah ini menunjukkan bahwa Vadel dan timnya kemungkinan besar akan menghadapi proses persidangan tanpa menunda dakwaan yang telah dibacakan.
Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan kasus ini di meja hijau, terutama setelah pengakuan dan permintaan maaf dari Vadel Badjideh.(*)