Sulawesinetwork.com - Polemik penampilan DJ Nathalie Holscher di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Kali ini, dukungan justru datang dari DPRD Sidrap. Ketua Komisi III DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin, dengan tegas menyatakan bahwa Nathalie Holscher tidak melakukan pelanggaran apapun dan tidak memiliki kewajiban untuk meminta maaf atas kejadian viral tersebut.
Menurut Agus Syamsuddin, Nathalie hadir di THM tersebut secara profesional atas undangan sebagai seorang DJ.
"Kalau saya berbicara terkait Nathalie memang benar bahwa dia tidak punya urusan sebab itu profesi dia (DJ). Artinya kita tidak bisa salahkan sebab dia diundang," ujarnya kepada detikSulsel, Senin (21/4/2025).
Baca Juga: SMP Negeri 9 Bulukumba: Garda Terdepan Sekolah Ramah Anak Menuju KLA 2025!
Lebih lanjut, Agus menilai kejadian penyaweran yang kemudian viral itu sebagai sebuah musibah. Ia menduga pihak yang merekam dan mengunggah momen tersebut ke media sosial tidak menyadari dampaknya akan sebesar ini.
Namun, ia juga meyakini bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam viralnya video tersebut.
"Ini musibah karena anak-anak yang yang meng-upload di medsos tidak memperkirakan dampaknya. Ini tidak ada unsur kesengajaan yang viralkan itu," bebernya.
Baca Juga: Terungkap! Dana Raksasa Koperasi Desa Merah Putih di Kendali Dua Menteri Kabinet
Agus bahkan menegaskan bahwa DJ Nathalie tidak melakukan pelanggaran hukum yang mengharuskannya meminta maaf. Apalagi, penampilannya terjadi di dalam THM, bukan di ruang publik, dan masih dalam batas kewajaran untuk konteks tempat tersebut.
"Tidak ada pelanggaran juga dia lakukan. Pakaian dia kan wajar kalau dia di tempat seperti itu (THM). Andaikan dia tampil di sawah atau tempat umum kemudian disawer dimasukkan ke payudara itu salah. Ini musibah saja," jelasnya.
Alih-alih menyalahkan Nathalie, DPRD Sidrap justru menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap untuk lebih fokus menertibkan keberadaan THM di wilayah mereka.
Baca Juga: Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah: Kartini Masa Kini Bulukumba Serukan Semangat Kesetaraan
Agus menilai, jika memang ada THM yang melanggar aturan atau tidak memiliki izin yang jelas, maka Pemkab Sidrap seharusnya segera mengambil tindakan tegas untuk menutupnya.