Resmi Bercerai! Pengadilan Agama Ungkap Alasan Arya Saloka Gugat Putri Anne

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 11:00 WIB
Arya Saloka gugat cerai Putri Anne (instagram/arya.saloka)
Arya Saloka gugat cerai Putri Anne (instagram/arya.saloka)

Sulawesinetwork.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritas Arya Saloka dan Putri Anne. Setelah lama menjadi spekulasi di kalangan publik, rumah tangga aktor utama sinetron Ikatan Cinta itu akhirnya kandas.

Arya Saloka secara resmi telah mengajukan permohonan cerai terhadap Putri Anne ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Baca Juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Raji'un, Pengacara Kondang Hotma Sitompul Berpulang!

Menurut keterangannya, permohonan cerai Arya Saloka telah terdaftar dengan nomor register 1208 pada tanggal 15 April 2025.

"Arya Saloka masuk perkaranya terdaftar dengan nomor register 1208, terdaftar tanggal 15 April," ungkap Suryana kepada awak media pada Rabu, 16 April 2025.

Lebih lanjut, Suryana mengungkapkan bahwa sidang perdana perceraian pasangan selebritas ini telah dijadwalkan pada akhir bulan April.

Baca Juga: Merugi Nyaris Semiliar, Mitra Dapur MBG Kalibata Tempuh Jalur Hukum Usai Dana Pembayaran Raib

Majelis hakim yang akan menangani perkara ini pun telah ditentukan.

"Ditentukan majelis hakimnya sidang perdana 30 April 2025," tambahnya.

Sayangnya, Suryana enggan membeberkan detail permasalahan yang melatarbelakangi gugatan cerai tersebut.

Baca Juga: Sengkarut Dapur MBG: Mitra Kalibata Gugat Yayasan MBN, Ungkap Pemangkasan Harga Sepihak dan Tunggakan Miliaran Rupiah

Namun, ia memberikan sedikit bocoran mengenai alasan Arya Saloka mengambil langkah tersebut.

"Pokok permasalahannya hanya perselisihan dan pertengkaran," jelas Suryana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X