Minola pernah menuturkan, pihak HWG telah memberikan penjelasan dan penegasan serta membuat perjanjian soal penampilan Agnez di acara mereka.
Menurut HWG dalam kontrak kerjanya dengan sang penyanyi, pihak Agnez akan bertanggung jawab perihal lisensi pencipta dan royalti dari penampilannya di panggung live concert itu.
Di sisi lain, Minola akan tetap meminta HWG kooperatif sebagai saksi dalam perkara ini apabila diperlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
PN Niaga Jakarta Pusat Putuskan Agnez Bersalah
Terkini, PN Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Agnez disebut bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Temuan Pisang Busuk di MBG, Gibran Janji Evaluasi dan Perbaiki Kualitas Makanan
Dalam laporan itu, Ari Bias menggugat lagu itu telah dinyanyikan Agnez dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo). (*)
Artikel Terkait
Kabar Gembira untuk Guru! Tunjangan Profesi Naik, Sertifikasi Dipercepat
Ternyata Segini Batas Usia Pensiun PPPK, Jabatan Menentukan!
Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru Agama, Begini Langkah-langkahnya!
Nokia UltraView 2025 Hadir dengan Kamera 300MP dan Baterai 7000mAh, Mengguncang Pasar Smartphone
Personel Polsek Kajang Bulukumba Bakar Gelanggang Sabung Ayam di Desa Bonto Baji
Bakal Ada Insentif Guru Non-ASN! Kemensos dan Kemendikdasmen Susun Data Tunggal
Hasil Seleksi Administrasi PPG Kemenag 2025 Daljab Diumumkan! Begini Cara Cek dan Lapor Diri
Makan Bergizi Gratis Sentuh Distrik Homeyo Papua Tengah, Gunakan Bahan dari Kebun Warga