5 Fakta Terbaru Kasus Video Syur Audrey Davis, Dari Ancaman Hingga Kondisi Terkini

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:29 WIB
5 fakta terbaru kasus video syur Audrey Davis, putri musisi David Bayu. (1ST)
5 fakta terbaru kasus video syur Audrey Davis, putri musisi David Bayu. (1ST)

Sulawesinetwork - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu.

Mantan kekasih Audrey, berinisial AP, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus video syur tersebuti.

Berikut adalah 5 fakta terbaru terkait perkembangan kasus video syur Audrey Davis yang berhasil dirangkum Sulawesi Network:

Baca Juga: Motif Lain AP Sebar Video Syur Audrey Davis Terungkap, Mantan Kekasih Sempat Lakukan Hal ini

1. Audrey Lapor Polisi

Audrey Davis telah melaporkan kasus penyebaran video syur tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat melalui kuasa hukumnya dan tercatat dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Audrey Davis merasa sangat dirugikan atas penyebaran video tersebut di media sosial, dan laporannya dilayangkan sesuai dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

2. Audrey Diancam Mantan Pacar

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa AP, mantan pacar Audrey Davis, sempat mengancamnya sebelum menyebarkan video syur tersebut.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Makin Kuat di Bursa Caketum Golkar, Didukung 34 DPD

Meskipun detail ancaman ini tidak dijelaskan lebih lanjut oleh polisi, AP mengakui bahwa ancamannya dimaksudkan untuk mempermalukan Audrey setelah hubungan mereka berakhir.

3. Audrey Kembali Diperiksa

Polisi kembali memanggil Audrey Davis untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus video syur ini.

Pemeriksaan tambahan berlangsung selama 2,5 jam pada Selasa, 13 Agustus 2024, dari pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X