- Pendalaman Internal: Memeriksa data riwayat kontribusi AP di Indonesia.
- Pemanggilan Resmi: Melayangkan panggilan kepada AP untuk memberikan klarifikasi.
- Sanksi Tegas: Jika terbukti melanggar, AP terancam sanksi berat hingga kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa.
Baca Juga: RCC Fest Vol. 4 Resmi Dibuka: Andi Utta Dorong Generasi Muda Bulukumba Kuasai Ekonomi Kreatif
Kasus DS dan AP ini menjadi pengingat keras bagi para penerima beasiswa negara bahwa ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipenuhi.
LPDP menegaskan akan tetap konsisten menegakkan aturan kepada seluruh alumni tanpa terkecuali.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DS maupun AP terkait pemanggilan oleh LPDP maupun polemik status WNA sang anak yang viral tersebut.(*)