- Pendalaman Internal: Memeriksa data riwayat kontribusi AP di Indonesia.
- Pemanggilan Resmi: Melayangkan panggilan kepada AP untuk memberikan klarifikasi.
- Sanksi Tegas: Jika terbukti melanggar, AP terancam sanksi berat hingga kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa.
Baca Juga: RCC Fest Vol. 4 Resmi Dibuka: Andi Utta Dorong Generasi Muda Bulukumba Kuasai Ekonomi Kreatif
Kasus DS dan AP ini menjadi pengingat keras bagi para penerima beasiswa negara bahwa ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipenuhi.
LPDP menegaskan akan tetap konsisten menegakkan aturan kepada seluruh alumni tanpa terkecuali.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DS maupun AP terkait pemanggilan oleh LPDP maupun polemik status WNA sang anak yang viral tersebut.(*)
Artikel Terkait
Tapanuli Tengah Kembali Berduka: Banjir dan Longsor Bertubi-tubi di Tengah Luka Bencana 2025 yang Belum Pulih
Mahasiswa Indonesia di AS Sambut Hangat Kunjungan Presiden Prabowo: Titip Harapan untuk Hilirisasi Riset dan Perlindungan WNI
Reformasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Bakal Dirampingkan Menjadi 3 Entitas Raksasa
Heboh Jukir Tanah Abang Patok Parkir Rp100 Ribu, Wagub Rano Karno: Setahun Sekali, Marilah Kita Pahami
Wujudkan Hunian Sehat bagi Jurnalis, Promedia Group dan Alduro Gulirkan Program Ganti Atap Gratis
Duka di Ambang Ramadan: Banjir Lumpur Terjang Pidie Jaya, Warga Terpaksa Lewati Tarawih Pertama di Tengah Genangan
Mahakarya 'Kuda Api' SBY Terjual Rp6,5 Miliar: Dibeli Orang Terkaya ke-2 RI untuk Misi Kemanusiaan
Fenomena Langka 2026: Imlek, Ramadan, dan Prapaskah Berhimpitan, Momentum Harmoni Terbesar Sejak 1863
Nyaris Tragis! Pendaki 16 Tahun yang Hilang di Gunung Ijen Ditemukan Selamat, Terjebak di Tebing Curam
Akses Terputus! Lubang Raksasa di Aceh Tengah Kian Meluas, Jalan Alternatif Kini Ditutup Total