Sulawesinetwork - Sebanyak 15 anggota Polrestabes Medan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Sonny W Siregar, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Sonny mengungkapkan bahwa belasan anggota Polri tersebut terlibat dalam kasus perampokan dengan modus jual beli motor secara cash on delivery (COD) pada tahun 2022.
Baca Juga: Hari Pertama Berkantor Pasca Libur Idul Adha, dr Rizal Lakukan Sidak
Dari jumlah itu, tiga anggota polisi sudah berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Iya benar, mereka masuk dalam daftar pencarian orang karena melanggar kode etik dan dugaan tindak pidana," ujar Sonny.
Ketiga anggota yang telah ditangkap adalah Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
Baca Juga: Perang Melawan Judi Online: Kominfo Blokir Jutaan Konten dan Ribuan Rekening Termasuk E-Wallet
Mereka telah diadili dan dijatuhi hukuman, serta dikeluarkan dari kesatuan Polri atas keterlibatan mereka dalam kejahatan perampokan.
Sonny menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap anggota yang terlibat dalam kejahatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik atas integritas dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Baca Juga: Temuan Mengejutkan: Deposit Pulsa Jadi Modus Baru Judi Online, Situs ini Terciduk PPATK
Berikut Daftar 15 anggota Polrestabes Medan masuk DPO kasus perampokan:
1. Bripka Sutrisno