viral

Terjebak di Dunia Judi: Bagaimana Warga Indonesia Menjadi Korban TPPO!

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:32 WIB
Iluatrasi perjudian online (Istimewa)

Sulawesinetwork - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap banyak orang Indonesia yang bekerja sebagai pegawai di perusahaan atau bandar judi offline maupun online di luar negeri.

Kominfo menilai, Terdapat indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam aktivitas bandar judi online dan offine tersebut.

"Ini mirip dengan Satgas TPPO karena melibatkan juga negara-negara lain. Bahkan dalam kasus judi online, ada TPPO, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian secara offline maupun online," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam agenda diskusi daring 'Mati Melarat Karena Judi', Sabtu, 15 Juni 2024.

Baca Juga: Kombinasi Sempurna: Nokia Magic Max 2024 dan Moonwalker 5G, Inovasi Terbaru dari Nokia

Usman menilai, masyarakat Indonesia yang bekerja di berbagai perusahaan judi tersebut dibohongi. Sebab, bisnis perjudian di sejumlah negara ASEAN lain memang legal, tapi ilegal di Indonesia.

Oleh sebab itu pihaknya menduga ada unsur TPPO yang terjadi di tempat-tempat perjudian di berbagai negara Asia Tenggara.

"Mereka dibohongi akan dikerjakan di satu tempat yang legal, di sana memang legal, di beberapa negara memang legal, tapi bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal. Kita menenggarai ada unsur TPPO di tempat-tempat perjudian di negara Asia Tenggara," tegasnya.

Baca Juga: Pinjaman Online Bikin Nekat: Karyawati Curi 143 Ponsel, Kerugian Capai Rp 450 Juta

Meskipun demikian, Usman mengatakan pemerintah tidak bisa menindak hal tersebut karena sejumlah undang-undang yang menjadi alat penegakan hukum aktivitas gelap itu seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak bersifat ekstra teritorial.

"Ini faktornya lebih kepada locus delicti, UU ITE kita atau UU lain yang mengatur judi online tidak bersifat ekstra teritorial. Kita tidak bisa, katakanlah, melakukan pemutusan serve, penangkapan bandar, karena mereka di negara lain," jelasnya.

Oleh sebab itu, lewat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang di dalamnya beranggotakan kepolisian dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pemerintah berharap bisa menggandeng Interpol untuk menindak bandar utama perjudian di luar negeri.

Baca Juga: Lakukan Aksi Berbahaya di Jalanan, Polisi Amankan Balap Liar di Bulukumba

"Karena itu ada Satgas yang bekerja sama dengan Interpol, kemudian Kemlu yang bisa bekerja sama dengan negara-negara Asia Tenggara yang menjadi tempat server, rekening ujung, dan bandar (judi online) berdomisili," pungkasnya.

Untuk diketahui, Dampak bekerja di perusahaan judi bagi warga Indonesia mencakup risiko eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Halaman:

Tags

Terkini