viral

Samuel Abrijani Pangerapan: Platform X dan Ancaman Konten Pornografi

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:33 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia semakin mendekati keputusan untuk memblokir platform X lantaran konten dewasa dan pornografi. (Istimewa)

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Menghidupkan Kembali Legenda: Kisah di Balik Pembuatan Nokia Moonwalker 5G

Keseriusan Kominfo dalam menangani konten pornografi di platform X menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari konten-konten tidak pantas secara moral dan hukum.

Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi platform-platform lain yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pengguna dan pihak terkait diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum dan untuk bekerja sama dalam menjaga integritas ruang digital Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini