Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Menghidupkan Kembali Legenda: Kisah di Balik Pembuatan Nokia Moonwalker 5G
Keseriusan Kominfo dalam menangani konten pornografi di platform X menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari konten-konten tidak pantas secara moral dan hukum.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi platform-platform lain yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pengguna dan pihak terkait diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum dan untuk bekerja sama dalam menjaga integritas ruang digital Indonesia.***