Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Menghidupkan Kembali Legenda: Kisah di Balik Pembuatan Nokia Moonwalker 5G
Keseriusan Kominfo dalam menangani konten pornografi di platform X menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari konten-konten tidak pantas secara moral dan hukum.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi platform-platform lain yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pengguna dan pihak terkait diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum dan untuk bekerja sama dalam menjaga integritas ruang digital Indonesia.***
Artikel Terkait
Bule Berbuat Kasar, Pukul Pemotor Wanita hingga Jatuh di Bali Hebohkan Media Sosial
WhatsApp Perkenalkan Video Call 32 Orang di Laptop, Saingi Zoom dengan Fitur Baru
Kenali 8 HP Infinix Terbaru di Indonesia 2024: Pilihan Terbaik dengan Budget Bersahabat
Pemkab Bantaeng Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Dari Kemenkumham
Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, Netizen Ngakak: Program Bantuan Terunik
Mengupas Tuntas Nokia Moonwalker 5G, Raja Performa di Dunia Smartphone
Menghidupkan Kembali Legenda: Kisah di Balik Pembuatan Nokia Moonwalker 5G
Koalisi Gerindra dan Golkar Menguat di Pilgub Sulsel 2024, AIA-Adnan Makin Mantap Berpaket
Heboh! Emak-Emak Ngaku Malaikat, Minta Uang Rp1 Juta ke Warga
Pertemuan Andi Iwan Aras dan Adnan Purichta: Sinyal Koalisi Gerindra-Golkar?