Sulawesinetwork - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia semakin mendekati keputusan untuk memblokir platform X.
Hal ini dilatarbelakangi oleh keberadaan klausul di platform tersebut yang memungkinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi tanpa regulasi yang ketat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, dalam konferensi di gedung Kominfo pada Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Pertemuan Andi Iwan Aras dan Adnan Purichta: Sinyal Koalisi Gerindra-Golkar?
Menurutnya, platform X telah menjadi tempat tersebarnya konten pornografi dalam jumlah yang signifikan, meskipun pihak Kominfo telah berulang kali mengirim permintaan untuk menghapus konten-konten tersebut.
"Kami telah mengirim banyak surat permintaan untuk mengambil tindakan terhadap konten pornografi di platform X, yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. Ini menjadi perhatian serius bagi kami," ujar Samuel.
Dalam keterangan yang sama, Samuel menyoroti bahwa platform X memungkinkan pengguna untuk memposting konten not safe for work (NSFW) dan dewasa, asalkan diberi peringatan dan label yang jelas. Hal ini mengundang perhatian Kominfo untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan.
Baca Juga: Heboh! Emak-Emak Ngaku Malaikat, Minta Uang Rp1 Juta ke Warga
"Ini akan kami kaji lebih lanjut, dan kemungkinan besar kami akan segera mengirim surat resmi terkait hal ini. Jika ditemukan bahwa platform ini tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka blokir akan menjadi langkah yang harus diambil," tambah Samuel.
Samuel juga memberikan peringatan kepada pengguna platform X untuk mulai mempersiapkan diri dalam memigrasi ke platform lain.
Dia menyebutkan bahwa jika platform X benar-benar diblokir, hal ini dapat menjadi kesempatan untuk mengembangkan platform serupa yang sesuai dengan nilai-nilai dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Koalisi Gerindra dan Golkar Menguat di Pilgub Sulsel 2024, AIA-Adnan Makin Mantap BerpaketBaca Juga: Koalisi Gerindra dan Golkar Menguat di Pilgub Sulsel 2024, AIA-Adnan Makin Mantap Berpaket
"Jika platform X tidak mematuhi regulasi yang ada, kami tidak ragu untuk menutup aksesnya. Pengguna diimbau untuk memulai proses migrasi ke platform alternatif atau bahkan mempertimbangkan untuk mengembangkan platform lokal yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai kita," jelasnya.
Sebagai latar belakang, larangan terhadap konten pornografi di media digital diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1).