viral

Kerap Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polisi Justru Ungkap Alasan Ini Belum Tahan Firli Bahuri

Sabtu, 2 Desember 2023 | 12:59 WIB
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (PMJ NEWS)

Sulawesinetwork.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non aktif, Firli Bahuri belum juga ditahan polisi meski sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Polisi mengungkap alasan mengapa Firli Bahuri belum juga ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD, Ploting Perspnel di KPU dan Bawaslu

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan jika saat ini penyidik belum memerlukan untuk melakukan penahanan.

Kombes Arief Adihara menilai jika saat ini upaya paksa untuk menahan Firli Bahuri masih belum diperlukan oleh penyidik.

"Karena belum diperlukan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Jumat, 1 Desember 2023.

Baca Juga: Mutasi Diakhir Masa Jabatan Bupati Jeneponto Hingga Terungkap Penyerahan Uang dari SYL ke Firli Bahuri Populer di November

Diketahui Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 kemarin oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Firli diketahui menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Ia diperiksa penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan Firli, penyidik melayangkan 40 pertanyaan kepada Firli.

Baca Juga: Bukan Hanya Korupsi Kapal Nelayan, Berikut Deretan Kasus Korupsi yang Ada di Bulukumba. Ada di Vonis Bebas Hingga Pemberhentian Penyelidikan

Dari 40 pertanyaan yang dilayangkan itu terkait transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli.

"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap transaksi penukaran valas," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Halaman:

Tags

Terkini