Viral! Dipecat Lantaran Tinggal Serumah dengan Selingkuhan, Kades ini Gugat Putusan Bupati

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:03 WIB
(Ilustrasi) Kepala Desa (Kades) Wiwik Suhendro menjadi sorotan publik setelah tertangkap basah tinggal serumah dengan selingkuhannya, yang berujung pada pemecatan dirinya.  (1ST)
(Ilustrasi) Kepala Desa (Kades) Wiwik Suhendro menjadi sorotan publik setelah tertangkap basah tinggal serumah dengan selingkuhannya, yang berujung pada pemecatan dirinya. (1ST)

"Saya akan mencari keadilan. Kemarin saya sudah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, dan sudah diberitahu untuk langkah-langkah mencari keadilan lewat jalur hukum," ujarnya.

Baca Juga: Petugas TKSK dan SLRT Dapat Bimtek Peningkatan Kapasitas, Bupati Andi Utta Ingatkan Pentingnya Memelihara Pohon

Wiwik mengaku diberi waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke Bupati Blora dan kemudian ke gubernur, sebelum akhirnya ke PTUN.

Wiwik Suhendro merasa dirugikan akibat pemberhentian tersebut dan bertekad menggunakan waktu yang diberikan semaksimal mungkin untuk mencari keadilan.

"Namanya orang itu, tidak semuanya benar, dan tidak semuanya salah. Jadi untuk mencari keadilan, semua warga negara itu kan berhak melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: jatim.tribunnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X