"Saya akan mencari keadilan. Kemarin saya sudah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, dan sudah diberitahu untuk langkah-langkah mencari keadilan lewat jalur hukum," ujarnya.
Wiwik mengaku diberi waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke Bupati Blora dan kemudian ke gubernur, sebelum akhirnya ke PTUN.
Wiwik Suhendro merasa dirugikan akibat pemberhentian tersebut dan bertekad menggunakan waktu yang diberikan semaksimal mungkin untuk mencari keadilan.
"Namanya orang itu, tidak semuanya benar, dan tidak semuanya salah. Jadi untuk mencari keadilan, semua warga negara itu kan berhak melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.***