"Saya akan mencari keadilan. Kemarin saya sudah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, dan sudah diberitahu untuk langkah-langkah mencari keadilan lewat jalur hukum," ujarnya.
Wiwik mengaku diberi waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke Bupati Blora dan kemudian ke gubernur, sebelum akhirnya ke PTUN.
Wiwik Suhendro merasa dirugikan akibat pemberhentian tersebut dan bertekad menggunakan waktu yang diberikan semaksimal mungkin untuk mencari keadilan.
"Namanya orang itu, tidak semuanya benar, dan tidak semuanya salah. Jadi untuk mencari keadilan, semua warga negara itu kan berhak melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ternyata Begini Makna Tagline DIA Baik untuk Semua dan Save Sulsel yang Diusung Danny-Azhar
TERPOPULER! Golkar Bantah Dukung ASS-Fatma di Pilgub Sulsel Hingga Struktur Kepengurusan PKS Dirombak Jelang Pilkada Bulukumba 2024
Cekcok Ojol vs Debt Collector Berujung Viral, Begini Kronologinya!
DPRD dan Pemkab Bulukumba Mulai Bahas KUA-PPAS Perubahan 2024
Bawaslu Ingatkan Pimpinan Parpol Soal Mahar Politik Jelang Pendaftaran Pilkada Bulukumba 2024
Polres Bulukumba Gelar Apel Pasukan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Petugas TKSK dan SLRT Dapat Bimtek Peningkatan Kapasitas, Bupati Andi Utta Ingatkan Pentingnya Memelihara Pohon
Pakai Anggaran Belanja Modal, Anggota DPRD Periode 2019-2024 Diminta Kembalikan Pin Emas 5 Gram
Bupati Bulukumba Dorong Penanganan Cepat Permasalahan Sosial pada Bimtek TKSK dan SLRT
Deklarasi Bulan ini, Gerindra Tunggu Dukungan Partai Lain untuk Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi