Viral! Dipecat Lantaran Tinggal Serumah dengan Selingkuhan, Kades ini Gugat Putusan Bupati

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:03 WIB
(Ilustrasi) Kepala Desa (Kades) Wiwik Suhendro menjadi sorotan publik setelah tertangkap basah tinggal serumah dengan selingkuhannya, yang berujung pada pemecatan dirinya.  (1ST)
(Ilustrasi) Kepala Desa (Kades) Wiwik Suhendro menjadi sorotan publik setelah tertangkap basah tinggal serumah dengan selingkuhannya, yang berujung pada pemecatan dirinya. (1ST)

Sulawesinetwork - Kepala Desa (Kades) Wiwik Suhendro menjadi sorotan publik setelah tertangkap basah tinggal serumah dengan selingkuhannya, yang berujung pada pemecatan dirinya.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, Wiwik Suhendro mengajukan banding atas kasus hukum yang menimpanya.

Skandal ini terungkap setelah Wiwik Suhendro, Kades Desa Sendangharjo, Blora, digerebek karena tinggal bersama selingkuhannya.

Baca Juga: Deklarasi Bulan ini, Gerindra Tunggu Dukungan Partai Lain untuk Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi

Akibat skandal ini, ia dicopot dari jabatannya oleh Bupati Blora, Arief Rohman, pada 19 Juli 2024.

Wiwik Suhendro, yang telah menikah secara sah, kini melawan keputusan tersebut melalui jalur hukum.

Bupati Blora Arief Rohman menegaskan bahwa pemecatan Wiwik Suhendro sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Bulukumba Dorong Penanganan Cepat Permasalahan Sosial pada Bimtek TKSK dan SLRT

"Ya itu mekanisme yang sudah dijalankan oleh tim, tentunya tim sudah memutuskan," ujar Arief, dikutip Tribun News.

Meski begitu, ia menyatakan bahwa Wiwik masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian Wiwik Suhendro berdasarkan perilaku asusila yang dilakukan.

Baca Juga: Pakai Anggaran Belanja Modal, Anggota DPRD Periode 2019-2024 Diminta Kembalikan Pin Emas 5 Gram

"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sendangharjo atas nama pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," ucap Yuli di Balai Desa Sendangharjo.

Setelah diberhentikan, Wiwik Suhendro tidak tinggal diam. Ia mengumumkan akan mencari keadilan dan mengajukan banding.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: jatim.tribunnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X