Sulawesinetwork.com - Anggota DPRD Pangkep periode 2019-2024 harus mengembalikan pin emas seberat 5 gram yang selama ini digunakan.
Permintaan pengembalian pin emas milik 35 anggota itu lantaran berasal dari anggaran belanja modal APBD Pangkep tahun 2019.
"Ini 35 pin (emas) dianggarkan pada saat dilantik. Karena ada info (bahwa itu aset)," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Pangkep, Bachtiar kepada wartawan, dilansir Selasa, 6 Agustus 2024.
Bachtiar mengaku akan berkoordinasi terkait pin emas DPRD Pangkep dengan mengecek siapa saja legislator yang masih aktif dan hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Akan dicek dari pengadaan pertama hingga terakhir karena namanya belanja modal memang harus dikembalikan. Nanti kita sampaikan saat mau pelantikan anggota dewan," kata Jufri Baso saat ditemui.
Jufri Baso mengatakan, belanja pengadaan pin emas untuk DPRD Pangkep terpisah dengan anggaran pakaian.
Baca Juga: Polres Bulukumba Gelar Apel Pasukan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Anggaran untuk pin masuk dalam belanja modal karena memiliki umur di atas setahun dan memiliki nilai ekonomis.
Hal tersebut diakui Jufri berbeda dengan daerah lain dimana anggaran untuk pin emas satu paket dengan pakaian yang masuk dalam belanja barang jasa.
"Ini soal persepsi atau cara pandang terhadap aturan. Belanja modal adalah barang yang memiliki umur di atas satu tahun dan memiliki nilai ekonomis. Kalau di tempat lain disatukan dengan pakaian, belanja aksesoris," ucapnya.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Pimpinan Parpol Soal Mahar Politik Jelang Pendaftaran Pilkada Bulukumba 2024
Jufri mengatakan, anggaran pin emas yang masuk dalam kategori belanja modal kerap jadi pertanyaan anggota DPRD Pangkep. Namun ia berharap, pin tersebut dikembalikan setelah masa jabatan mereka berakhir.
"Karena sudah masuk belanja modal, kita berharap (dikembalikan) tanpa disurati," pungkasnya.(*)