DPR Mendesak Platform Digital: Satu Orang, Satu Akun untuk Berantas Hoaks dan Buzzer!

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 08:30 WIB
DPR mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital yang ada di Indonesia. (Unsplash/dole777)
DPR mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital yang ada di Indonesia. (Unsplash/dole777)

"Platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga maupun personal," tegasnya.

Baginya, inilah satu-satunya cara efektif untuk mengendalikan penyebaran konten ilegal dan praktik manipulasi di ranah daring.

Baca Juga: Curahan Hati Ivan Gunawan: Perjalanan Spiritual dan Titik Balik Mengikis Sisi Feminin Masa Lalu

"Karena satu-satunya cara itulah yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten," pungkas Oleh Soleh.

Usulan ini tentu memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab digital.

Namun, bagi DPR, langkah ini dianggap penting demi menciptakan ruang media sosial yang lebih sehat dan berintegritas.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X