DPR Mendesak Platform Digital: Satu Orang, Satu Akun untuk Berantas Hoaks dan Buzzer!

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 08:30 WIB
DPR mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital yang ada di Indonesia. (Unsplash/dole777)
DPR mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital yang ada di Indonesia. (Unsplash/dole777)

Sulawesinetwork.com – Gelombang kekhawatiran terhadap maraknya akun ganda dan aktivitas buzzer di media sosial semakin menguat di parlemen.

Komisi I DPR RI kini secara serius menyoroti fenomena ini, yang dianggap merusak integritas ruang digital dan menyesatkan opini publik.

Dalam rapat bersama yang digelar Selasa, 15 Juli 2025, Anggota Fraksi PKB, Oleh Soleh, melontarkan usulan yang cukup radikal namun dianggap krusial: pembatasan kepemilikan akun di platform digital.

Baca Juga: KNPI Kota Makassar Jalin Sinergi dengan BULOG Sulsel untuk Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat

Menurutnya, setiap individu seharusnya hanya diizinkan memiliki satu akun resmi di platform-platform besar seperti X (dulu Twitter), Instagram, Facebook, hingga TikTok.

Oleh Soleh menjelaskan bahwa keberadaan akun ganda seringkali disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, menggiring opini publik demi kepentingan tertentu, bahkan mendongkrak popularitas tokoh yang sebenarnya tidak memiliki kualifikasi.

"100 persen saya rasa akun ganda justru menjadi ancaman dan bahkan merusak," tegas Oleh Soleh dalam rapat Komisi I DPR RI.

Baca Juga: Puri Agung Negara: Menjelajahi Jejak Kerajaan Jembrana di Balik Pesona Arsitektur Kolonial Belanda

Ia secara khusus menyoroti peran buzzer yang menciptakan ketimpangan informasi di media sosial.

Praktik ini, menurutnya, memungkinkan individu yang tidak memiliki kompetensi atau kapasitas justru menjadi populer berkat manipulasi opini digital.

"Salah satunya buzzer. Akibat buzzer, orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi super, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified," imbuhnya, menyoroti ironi di balik popularitas instan yang tercipta dari manipulasi digital.

Baca Juga: Laptop Raib di Rosalia Indah: Viral Lagi! Manajemen Nonaktifkan Kru Bus, Ada Apa dengan CCTV?

Untuk mengatasi permasalahan ini, Oleh Soleh mendesak adanya regulasi yang ketat untuk mencegah seseorang atau entitas memiliki lebih dari satu akun.

Ia menekankan bahwa platform digital tidak boleh memfasilitasi pembuatan akun ganda, baik untuk perorangan, perusahaan, maupun lembaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X