Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 77 yang berbunyi:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰۤىِٕكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat.
Baca Juga: 'Bulukumupa' Ternyata Inilah Asal Usul Nama Kabupaten Bulukumba
Allah tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.
Mengenai sumpah pocong sendiri, dilihat dari cara sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia. Dalam hal ini, baik hukum negara maupun Islam tidak diperkenankan model sumpah semacam ini dalam penyelesaian suatu perkara.(*)