'Sumpah Pocong' Begini Pandangan Hukum Negara dan Islam

photo author
- Senin, 5 Juni 2023 | 20:40 WIB
Ritual sumpah pocong yang dilakuakn pria di Palembang. (Tangkap layar Instagram @memomedsos)
Ritual sumpah pocong yang dilakuakn pria di Palembang. (Tangkap layar Instagram @memomedsos)

Jenis-jenis sumpah yang diterima sebagai alat bukti dalam peradilan perdata sendiri adalah:

  1. Sumpah suppletoir (pasal 155 HIR) atau sumpah tambahan yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak yang berperkara. Tujuannya untuk melengkapi bukti yang telah ada di tangan salah satu pihak.
  2. Sumpah decisioir (pasal 156 HIR) atau sumpah pemutus atau sumpah mimbar atau sumpah penentu yaitu sumpah yang dimohonkan oleh pihak lawan. Sumpah ini dilakukan pada saat salah satu pihak yang berperkara mohon kepada hakim agar pihak lawan diperintahkan untuk melakukan sumpah meskipun tidak ada pembuktian sama sekali.

Baca Juga: Tujuh SMA Terbaik di Sulawesi Selatan, Mungkinkah Salah Satunya Adalah Incaranmu?

Jika menyangkut perjanjian timbal-balik, sumpah pemutus dapat dikembalikan (pasal 156 ayat [2] HIR).

Artinya, pihak yang diminta untuk bersumpah dapat meminta agar pihak lawannya juga bersumpah. Sumpah ini harus bersifat Litis Decissoir, yaitu benar-benar mengenai suatu hal yang menjadi pokok perselisihan.

Sumpah pemutus ini dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata dengan syarat diucapkan di depan hakim dalam proses pemeriksaan perkara, dan tidak ada bukti lain yang dapat diajukan para pihak alias pembuktian dalam keadaan buntu.

Baca Juga: Terkuak! Paspor Jepang Ternyata Paspor Paling Sakti. Kok Bisa ya

Sumpah sebagai alat bukti terakhir dalam hukum acara perdata diperkuat dengan sejumlah yurisprudensi salah satunya yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 575.K/Sip/1978, tanggal 4 Mei 1976:

“Permohonan sumpah decisior (sumpah penentu, sumpah mimbar, sumpah pemutus) hanya dapat dikabulkan kalau dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti-bukti;”

Jadi, sumpah pocong tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Hal ini dibenarkan oleh Fauzie Yusuf Hasibuan, dosen Hukum Acara Perdata di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Baca Juga: Singgung Gubernur Lampung, Airlangga: Dia Viralkan Jalanan Rusak, Sekali Kunjungan Dapat Dana Rp 800 Miliar

Menurut Fauzie, sumpah pocong tidak dikenal di peradilan perdata. Akan tetapi, apabila ternyata hakim yakin dan menerima sumpah pocong sebagai sumpah pemutus, maka hal ini dapat dilakukan.

Hal ini karena dalam sistem pembuktian hukum acara perdata kita mengakui keyakinan hakim sebagai unsur yang menentukan dalam pembuktian.

Terus Bagaimana dengan hukum 'Sumpah Pocong' dalam islam?

Baca Juga: Resmi Tinggalkan Real Madrid, Ini Catatan Prestasi Karim Benzema

Diriwayatkan dalam buku Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, sumpah menurut syara’ (fiqh) adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut

Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X