اِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْابِابَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًافَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْلِيَصْمُتْ
Baca Juga: Berkah Waisak, 1.216 narapidana yang beragama Buddha Mendapatkan Remisi Khusus
Artinya: “Sungguh Allah melarang kamu sekalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu; barang siapa akan bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau diam.”
Dari Ibnu Umar, ia berkata Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
Artinya: “Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik.” (HR. Tirmizi)
Baca Juga: Fiersa Besari Alami Kecelakaan Usai Manggung di Makassar, Mobilnya Nyaris Masuk Jurang
Berangkat dari hadis-hadis tersebut, banyak ulama sepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya, seperti Wallahi, Tallahi, atau Billahi.
Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT.
Merujuk pada berbagai sumber, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam.
Bahkan ulama Hanabilah dan Zhahiriyah mengatakan, sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram.
Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam sebaiknya dihindari.
Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan Tapi Tak Merata! Segera Cek Daerahnya Sekarang
Artikel Terkait
Berikut Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Lengkap
Apa Sih Makna Bulan Juni dan Bagaimana Sejarahnya
Wajib di Baca Nih! Keutamaan Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat
Khutbah Jumat 2 Juni 2023: Keistimewaan Hari Jumat
Tuntunan Shalat Fardhu Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Artinya