Sulawesinetwork.com - Pemerintah Indonesia resmi membuka era baru birokrasi digital melalui penerbitan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Regulasi ini memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja baik di kantor, rumah, hingga lokasi tertentu dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih populer disebut Work From Anywhere (WFA).
Langkah ini dinilai sebagai jawaban terhadap kebutuhan zaman, di mana kerja tidak lagi terikat tempat, melainkan berorientasi pada hasil dan akuntabilitas.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.
Peraturan ini secara resmi berlaku sejak 21 April 2025, dan mengatur berbagai aspek, mulai dari hari kerja, jam kerja, waktu istirahat, hingga pengaturan lokasi kerja yang fleksibel.
Yang menarik, instansi pemerintah diberikan kebebasan penuh untuk merancang pola kerja fleksibel yang sesuai dengan kebutuhan organisasinya.
“Asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas, tidak ada pendekatan satu untuk semua,” tambah Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, Asisten Deputi Kementerian PANRB.
Kebijakan ini bukan hanya bagian dari reformasi birokrasi, tetapi juga selaras dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara.
Sejumlah kementerian dan lembaga telah mulai mengadopsi model WFA sebagai langkah efisiensi sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Geger! Pria Bertato Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa penyesuaian pola kerja ASN ini tak boleh mengurangi mutu layanan.
“Penyesuaian pola kerja dilakukan untuk menyelaraskan dinamika tugas saat ini dan mendukung efisiensi anggaran. Pelayanan kepada masyarakat tetap prioritas utama,” tegasnya.