Kejagung Bantah Klaim Wilmar soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun, Sebut Tak Ada Dana Jaminan dalam Tindak Pidana Korupsi

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 09:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Agung membantah pernyataan Wilmar International Limited yang menyebut dana Rp11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO sebagai dana jaminan.

Kejagung menjelaskan bahwa tak ada istilah dana jaminan dalam penanganan perkara korupsi.

"Dalam penanganan tindak pidana korupsi tak ada istilah dana jaminan," tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dikutip Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga: Kasus Dugaan Fitnah Judi Online: Kader PDIP Angga Nugraha Dicecar 29 Pertanyaan di Bareskrim Terkait Laporan Budi Arie

"Yang ada uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian negara," lanjut Harli.

Pernyataan ini merespons sikap Wilmar yang sebelumnya menyatakan bahwa dana tersebut ditempatkan secara sukarela untuk menunjukkan itikad baik dalam proses banding hukum yang tengah berlangsung.

Lima anak perusahaan Wilmar yang menjadi terdakwa korporasi dituduh meraup keuntungan ilegal saat krisis minyak goreng pada 2021.

Baca Juga: Curahan Hati Yolla Yuliana Usai Pensiun dari Timnas Voli Indonesia: Perjalanan 16 Tahun Sejak SMP

Namun Kejagung menegaskan bahwa uang yang disita merupakan hasil penetapan hukum, bukan penempatan sukarela.

Dana itu telah dikukuhkan melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

"Karena perkaranya masih berjalan, uang pengembalian tersebut disita," jelas Harli.

Baca Juga: WNI di Iran dalam Bayang-bayang Konflik: Istana Klaim Masih Koordinasi dan Pantau Situasi Evakuasi

Menurut Harli, dana yang disita itu akan menjadi bagian penting dalam memori kasasi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum kepada Mahkamah Agung.

Nantinya, uang tersebut akan diperhitungkan sebagai kompensasi kerugian negara akibat tindakan koruptif korporasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X