Apa Itu Sistem Fleksibel WFA? Aturan Yang Mengizinkan ASN Bisa Bekerja Dimana Saja Tak Mesti Dikantor

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
(Ilustrasi) Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih populer disebut Work From Anywhere (WFA) mengizinkan ASN bekerja dimana saja tak mesti di kantor. (1st)
(Ilustrasi) Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih populer disebut Work From Anywhere (WFA) mengizinkan ASN bekerja dimana saja tak mesti di kantor. (1st)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Indonesia resmi membuka era baru birokrasi digital melalui penerbitan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.

Regulasi ini memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja baik di kantor, rumah, hingga lokasi tertentu dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih populer disebut Work From Anywhere (WFA).

Langkah ini dinilai sebagai jawaban terhadap kebutuhan zaman, di mana kerja tidak lagi terikat tempat, melainkan berorientasi pada hasil dan akuntabilitas.

Baca Juga: Korut Dan Rusia Murka! Serangan Udara Israel ke Iran Dikecam, AS Diperingatkan Jangan Sulut Perang Dunia

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

Peraturan ini secara resmi berlaku sejak 21 April 2025, dan mengatur berbagai aspek, mulai dari hari kerja, jam kerja, waktu istirahat, hingga pengaturan lokasi kerja yang fleksibel.

Yang menarik, instansi pemerintah diberikan kebebasan penuh untuk merancang pola kerja fleksibel yang sesuai dengan kebutuhan organisasinya.

Baca Juga: Konflik Iran Israel Kian Memanas! Trump Ancam Bunuh Ali Khamenei, AS Dapat Peringatan Keras Dari Rusia

“Asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas, tidak ada pendekatan satu untuk semua,” tambah Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, Asisten Deputi Kementerian PANRB.

Kebijakan ini bukan hanya bagian dari reformasi birokrasi, tetapi juga selaras dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara.

Sejumlah kementerian dan lembaga telah mulai mengadopsi model WFA sebagai langkah efisiensi sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Geger! Pria Bertato Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa penyesuaian pola kerja ASN ini tak boleh mengurangi mutu layanan.

“Penyesuaian pola kerja dilakukan untuk menyelaraskan dinamika tugas saat ini dan mendukung efisiensi anggaran. Pelayanan kepada masyarakat tetap prioritas utama,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X