Lebih jauh, kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Presiden No. 21/2023 yang sudah lebih dahulu mengatur fleksibilitas kerja di lingkungan ASN, khususnya pada Pasal 8.
Dalam implementasinya, pimpinan instansi pusat dan daerah berhak menentukan pekerjaan mana yang bisa dilaksanakan dengan model fleksibel.
Transformasi budaya kerja ASN ini digadang-gadang akan meningkatkan kualitas birokrasi Indonesia: lebih adaptif, profesional, efisien, dan seimbang secara kehidupan pribadi maupun produktivitas kerja.***
Artikel Terkait
Terobosan Aturan Baru ASN: WFA dan Jam Kerja Fleksibel Kini Resmi Diatur!
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Klarifikasi UGM dan SMAN 6 Solo
Operasi Antik Lipu 2025: Polres Bulukumba Sikat 4 Kasus Narkoba dalam Sepekan, ASN Turut Diamankan!
580 WNI Terjebak di Tengah Konflik Iran-Israel: Kemlu RI Imbau Tunda Perjalanan ke Timur Tengah
Sambut Hari Bhayangkara ke-79: Polsek Ujung Loe dan Puskesmas Manyampa Gelar Baksos dan Bakkes di Pelosok Bulukumba
Kejagung Bantah Klaim Wilmar soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun, Sebut Tak Ada Dana Jaminan dalam Tindak Pidana Korupsi
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pria Tewas Diracun Pasangan Sesama Jenisnya di Jambi karena Cemburu Ditinggal Menikah
Geger! Pria Bertato Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai
Konflik Iran Israel Kian Memanas! Trump Ancam Bunuh Ali Khamenei, AS Dapat Peringatan Keras Dari Rusia
Korut Dan Rusia Murka! Serangan Udara Israel ke Iran Dikecam, AS Diperingatkan Jangan Sulut Perang Dunia