Lebih jauh, kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Presiden No. 21/2023 yang sudah lebih dahulu mengatur fleksibilitas kerja di lingkungan ASN, khususnya pada Pasal 8.
Dalam implementasinya, pimpinan instansi pusat dan daerah berhak menentukan pekerjaan mana yang bisa dilaksanakan dengan model fleksibel.
Transformasi budaya kerja ASN ini digadang-gadang akan meningkatkan kualitas birokrasi Indonesia: lebih adaptif, profesional, efisien, dan seimbang secara kehidupan pribadi maupun produktivitas kerja.***