Sulawesinetwork.com - Program Koperasi Merah Putih kini tengah menjadi sorotan sebagai salah satu inisiatif besar pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa dan kelurahan.
Diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 80.000 koperasi ditargetkan terbentuk hingga pertengahan 2025.
Salah satu posisi penting dalam struktur koperasi ini adalah bendahara.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Merah Putih: Syarat, Legalitas, dan Sumber Dana
Lantas, berapa gaji bendahara Koperasi Merah Putih? Apa saja tugas dan syaratnya?
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah program strategis pemerintah yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan demokrasi ekonomi.
Didirikan untuk memfasilitasi aktivitas ekonomi masyarakat desa, koperasi ini diharapkan dapat menjalankan berbagai layanan mulai dari distribusi pangan, agen sembako, hingga akses keuangan mikro.
Baca Juga: 10 Negara Dengan Upah Minimum Terendah di Dunia, Indonesia Masuk?
Program ini akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, dan saat ini tengah dalam tahap pembentukan struktur pengurus di berbagai desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Gaji Bendahara Koperasi Merah Putih: Belum Diatur Resmi
Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang menetapkan nominal gaji untuk posisi bendahara dalam struktur Koperasi Merah Putih.
Baca Juga: Harga iPhone Terkini Mei 2025 di Indonesia! iPhone 16 Turun Harga, iPhone 11 Masih Dicari
Hal ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 yang membatalkan ketentuan gaji pengurus koperasi dalam UU No. 17 Tahun 2012 karena dianggap bertentangan dengan semangat gotong royong koperasi.