ragam

KASN Tegas! Posting Cabup dan Cawabup di FB, Dua Kadis Dijatuhi Sanksi

Kamis, 1 Agustus 2024 | 08:31 WIB
(Ilustrasi) KASN telah menjatuhkan sanksi kepada dua kepala dinas (kadis) atas dugaan netralitas ASN. (1ST)

Sulawesinetwork - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjatuhkan sanksi moral kepada Ricko Yudolf Hendri Debeturu dan Dwi Cahyono.

Sanksi terhadap keduanya merupakan buntut dari pelanggaran netralitas ASN.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial Facebook yang melibatkan bakal calon bupati dan wakil bupati incumbent, Ubaid Yakub dan Anjas Taher.

Baca Juga: Incumbent Maju Pilkada Serentak 2024 Bisa Dipenjara Jika Tidak Memenuhi Aturan Ini Sebelum Penetapan Paslon

Ricko, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Dwi Cahyono, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, dinyatakan bersalah oleh KASN.

Putusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Halmahera Timur.

Dalam surat rekomendasi KASN Nomor R-2253/NK.01.00/07/2024 dan R-2250/NK.01.00/07/2024 tertanggal 15 Juli 2024.

Baca Juga: Duel Smartphone Premium, Nokia Zeus Max 2023 dan iPhone 13, Mana yang Terbaik?

Disebutkan bahwa keduanya melanggar beberapa pasal dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal-pasal tersebut menekankan netralitas ASN, menjauhi intervensi politik, serta menjaga persatuan bangsa.

Selain itu, Ricko dan Dwi Cahyono juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN.

Baca Juga: Golkar Bantah Dukung Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel 2024

Pelanggaran ini meliputi ucapan, tulisan, atau perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar ASN, seperti kepentingan negara, ketaatan hukum, profesionalisme, netralitas, dan moralitas tinggi.

KASN menegaskan bahwa sanksi moral yang dijatuhkan berupa pernyataan secara terbuka.

Halaman:

Tags

Terkini