ragam

Bukan 5 Tahun! Ternyata Masa Kerja PPPK Bisa Sampai Segini, UU ASN No 20 Tahun 2023 Beri Penjelasan

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:46 WIB
(Ilustrasi) UU ASN No 20 Tahun 2023 membawa angin segar bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terkait masa kerja (Istimewa)

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai meskipun terdapat persamaan pada batas usia pensiun, dalam UU ASN tetap memiliki perbedaan pengaturan antara jabatan PPPK dan PNS.

Baca Juga: Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...

Syamsurizal menjelaskan perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada masa kerja mereka.

Bagi PNS, masa kerja berlaku hingga mereka mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, bagi PPPK, masa kerja mereka disesuaikan dengan masa kontrak yang mereka buat dengan kementerian atau lembaga tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini

Untuk PPPK, masa kontrak kerja minimal adalah selama satu tahun. Meskipun memiliki perbedaan ini, Syamsurizal menekankan bahwa UU ASN yang telah direvisi bertujuan untuk menyeimbangkan sejumlah hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

Meskipun PPPK tidak memiliki jaminan masa kerja hingga pensiun seperti PNS, adanya kejelasan mengenai batas usia pensiun dan masa kontrak kerja diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan yang cukup bagi para PPPK dalam menjalani karirnya di sektor pemerintahan.

Sedangkan untuk masa kerja paling lama adalah 5 tahun, menurutnya kontrak kerja ini bisa terus menerus diperpanjang bahkan hingga pensiun, namun tetap berdasarkan penilaian kinerja, serta kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya

Berikut adalah aturan batas usia PPPK yang merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

1. Batas usia pensiun jabatan manajerial :

a. Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama.

b. Usia 58 tahun untuk pejabat pengawas serta pejabat administrator.

2. Batas usia pensiun jabatan non manajerial :

Halaman:

Tags

Terkini