ragam

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Jamin Nasib PPPK, Masa Tua dan Biaya Pendidikan Anak Gimana? Simak Ulasannya

Senin, 24 Juni 2024 | 12:38 WIB
(Ilustrasi) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi honorer yang telah lulus PPPK. (Istimewa)

Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan adalah gaji ke-13, yang disediakan sebagai bantuan pendidikan untuk anak-anak mereka.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya

Bagi PPPK yang belum memiliki anak, dana gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau investasi dalam pengembangan diri mereka sendiri.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya memberikan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi PPPK dalam melayani publik, tetapi juga mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan keluarga mereka melalui berbagai bentuk bantuan yang bermanfaat.

Gaji ke 13 masuk dalam kategori penghargaan berupa penghasilan yang tahun ini sudah dicairkan sejak bulan Juni kemarin.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi

Adapun macam-macam penghargaan lainnya yang akan diterima oleh PPPK adalah sebagai berikut ini:

1. Tunjangan dan Fasilitas

a. tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

2. Jaminan Sosial

Terdapat 5 jaminan sosial yang diberikan kepada PNS dan PPPK yaitu;

Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?

a. jaminan kesehatan

b. jaminan kecelakaan kerja

Halaman:

Tags

Terkini