- Hak berupa bantuan hukum
- Hak berupa tunjangan dan fasilitas
- Hak berupa penghargaan yang bersifat motivasi.
Sementara itu, sesuai amanat Perpres Nomor 11 tahun 2024 gaji yang diterima honorer yang telah menjadi PPPK adalah sebagai berikut:
•Golongan I: terima gaji Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900.
•Golongan II: terima gaji Rp2.116.900- sampai Rp3.071.200.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
•Golongan III: terima gaji Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.
•Golongan III: terima gaji Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.
•Golongan IV: terima gaji Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.
•Golongan V: terima gaji Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900.
•Golongan VI: terima gaji Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100.
•Golongan VII: terima gaji Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800.
Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
•Golongan VIII: terima gaji Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400.