ragam

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Atur Gaji Tenaga Honorer Yang Lolos PPPK, Alhamdulillah Bakal Terima Segini

Senin, 24 Juni 2024 | 12:15 WIB
(Ilustrasi) Tenaga honorer yang telah lulus PPPK akan mendapatkan hak gaji sesuai dengan Perpres Nomor 11 tahun 2024. (Istimewa)

- Hak berupa bantuan hukum

- Hak berupa tunjangan dan fasilitas

- Hak berupa penghargaan yang bersifat motivasi.

Sementara itu, sesuai amanat Perpres Nomor 11 tahun 2024 gaji yang diterima honorer yang telah menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

•Golongan I: terima gaji Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900.

•Golongan II: terima gaji Rp2.116.900- sampai Rp3.071.200.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya

•Golongan III: terima gaji Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.

•Golongan III: terima gaji Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.

•Golongan IV: terima gaji Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.

•Golongan V: terima gaji Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900.

•Golongan VI: terima gaji Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100.

•Golongan VII: terima gaji Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi

•Golongan VIII: terima gaji Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400.

Halaman:

Tags

Terkini