•Golongan IX: terima gaji Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.
•Golongan X: terima gaji Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.
•Golongan XI: terima gaji Rp3.480.300 sampau Rp5.716.000.
•Golongan XII: terima gaji Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800.
Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
•Golongan XIII: terima gaji Rp3.781.000 sampai Rp6.209.800.
•Golongan XIV: terima gaji Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500.
•Golongan XV: terima gaji Rp4.107.600 sampai Rp6.746.200.
•Golongan XVI: terima gaji Rp4.281.400 sampai Rp7.031.600.
•Golongan XVII: terima gaji Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.
***
Artikel Terkait
PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya
PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!