Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Atur Gaji Tenaga Honorer Yang Lolos PPPK, Alhamdulillah Bakal Terima Segini

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 12:15 WIB
(Ilustrasi) Tenaga honorer yang telah lulus PPPK akan mendapatkan hak gaji sesuai dengan Perpres Nomor 11 tahun 2024.  (Istimewa)
(Ilustrasi) Tenaga honorer yang telah lulus PPPK akan mendapatkan hak gaji sesuai dengan Perpres Nomor 11 tahun 2024. (Istimewa)

•Golongan IX: terima gaji Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.

•Golongan X: terima gaji Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.

•Golongan XI: terima gaji Rp3.480.300 sampau Rp5.716.000.

•Golongan XII: terima gaji Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800.

Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?

•Golongan XIII: terima gaji Rp3.781.000 sampai Rp6.209.800.

•Golongan XIV: terima gaji Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500.

•Golongan XV: terima gaji Rp4.107.600 sampai Rp6.746.200.

•Golongan XVI: terima gaji Rp4.281.400 sampai Rp7.031.600.

•Golongan XVII: terima gaji Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: UU ASN 2023, Perpres 11/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X