- Hak berupa bantuan hukum
- Hak berupa tunjangan dan fasilitas
- Hak berupa penghargaan yang bersifat motivasi.
Sementara itu, sesuai amanat Perpres Nomor 11 tahun 2024 gaji yang diterima honorer yang telah menjadi PPPK adalah sebagai berikut:
•Golongan I: terima gaji Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900.
•Golongan II: terima gaji Rp2.116.900- sampai Rp3.071.200.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
•Golongan III: terima gaji Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.
•Golongan III: terima gaji Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.
•Golongan IV: terima gaji Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.
•Golongan V: terima gaji Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900.
•Golongan VI: terima gaji Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100.
•Golongan VII: terima gaji Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800.
Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
•Golongan VIII: terima gaji Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400.
Artikel Terkait
PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya
PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!