Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Atur Gaji Tenaga Honorer Yang Lolos PPPK, Alhamdulillah Bakal Terima Segini

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 12:15 WIB
(Ilustrasi) Tenaga honorer yang telah lulus PPPK akan mendapatkan hak gaji sesuai dengan Perpres Nomor 11 tahun 2024.  (Istimewa)
(Ilustrasi) Tenaga honorer yang telah lulus PPPK akan mendapatkan hak gaji sesuai dengan Perpres Nomor 11 tahun 2024. (Istimewa)

- Hak berupa bantuan hukum

- Hak berupa tunjangan dan fasilitas

- Hak berupa penghargaan yang bersifat motivasi.

Sementara itu, sesuai amanat Perpres Nomor 11 tahun 2024 gaji yang diterima honorer yang telah menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

•Golongan I: terima gaji Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900.

•Golongan II: terima gaji Rp2.116.900- sampai Rp3.071.200.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya

•Golongan III: terima gaji Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.

•Golongan III: terima gaji Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.

•Golongan IV: terima gaji Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.

•Golongan V: terima gaji Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900.

•Golongan VI: terima gaji Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100.

•Golongan VII: terima gaji Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi

•Golongan VIII: terima gaji Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: UU ASN 2023, Perpres 11/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X