ragam

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Atur Gaji Tenaga Honorer Yang Lolos PPPK, Alhamdulillah Bakal Terima Segini

Senin, 24 Juni 2024 | 12:15 WIB
(Ilustrasi) Tenaga honorer yang telah lulus PPPK akan mendapatkan hak gaji sesuai dengan Perpres Nomor 11 tahun 2024. (Istimewa)

Sulawesinetwork - Kabar baik bagi honorer yang resmi diangkat jadi PPPK untuk formasi tahun 2023, mereka akan mendapatkan hak gaji sesuai dengan Perpres Nomor 11 tahun 2024.

Hal ini memberikan kepastian finansial yang lebih baik bagi mereka yang selama ini telah mengabdi dengan penuh dedikasi dalam sektor pelayanan publik.

Dengan diangkatnya sebagai PPPK, honorer tersebut tidak hanya mendapat pengakuan secara formal tetapi juga mendapatkan perlindungan hak-hak kerja yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga: Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!

Ini merupakan langkah positif dalam memberdayakan sumber daya manusia di sektor publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perpres Nomor 11 tahun 2024 mengatur mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK. Bagi honorer yang telah resmi diangkat sebagai PPPK, selain mendapatkan gaji yang dijamin oleh regulasi tersebut, mereka juga berhak atas beberapa penghargaan.

Penghargaan ini meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta fasilitas-fasilitas lain yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik.

Baca Juga: Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...

Hal ini diharapkan tidak hanya mendorong motivasi kerja yang tinggi, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat secara keseluruhan.

- Hak berupa penghasilan/gaji

- Hak berupa jaminan Sosial

- Hak Berupa lingkungan kerja

- Hak berupa pengembangan diri

Baca Juga: Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini

Halaman:

Tags

Terkini