ragam

Informasi Penting! Cara Mudah Cek Finalisasi Data Tenaga Honorer di Situs BKN, Simak Penjelasannya

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:27 WIB
(Ilustrasi) Data finalisasi tenaga honorer yang terdata pada database BKN mencapai 1.788.851 Non ASN. (Istimewa)

Sulawesinetwork - Tenaga honorer merupakan bagian integral dari keberlangsungan layanan publik di Indonesia, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Para honorer adalah pekerja yang tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun turut berperan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara langsung.

Meskipun telah lama menjadi bagian dari struktur pelayanan publik, banyak tenaga honorer masih menghadapi tantangan terkait pengakuan dan kesejahteraan.

Baca Juga: Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini

Terbaur, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pengecekan terakhir terhadap data tenaga Non-ASN dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk merapikan dan memastikan keakuratan data mengenai tenaga honorer yang bekerja di berbagai sektor pemerintahan maupun non-pemerintahan di Indonesia.

Tenaga honorer kini dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN melalui Biro SDM, BKD, BKPSDM, atau BKPP di instansi masing-masing.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya

Ini memungkinkan mereka untuk memverifikasi informasi yang tercatat dan memastikan keakuratan data yang telah dikumpulkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses ini memberikan akses yang lebih transparan dan dapat dipercaya bagi tenaga honorer untuk mengetahui status pendataan mereka serta langkah-langkah selanjutnya dalam proses pengangkatan sebagai PPPK.

Selanjutnya, hasil pendataan tenaga honorer yang telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan oleh BKN sudah diterima dan diverifikasi oleh pihak berwenang di tingkat lokal.

Dengan demikian, setiap instansi pemerintah dapat melanjutkan proses verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang terdata memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum dapat diangkat sebagai PPPK.

Halaman:

Tags

Terkini