Informasi Penting! Cara Mudah Cek Finalisasi Data Tenaga Honorer di Situs BKN, Simak Penjelasannya

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 13:27 WIB
(Ilustrasi) Data finalisasi tenaga honorer yang terdata pada database BKN mencapai 1.788.851 Non ASN. (Istimewa)
(Ilustrasi) Data finalisasi tenaga honorer yang terdata pada database BKN mencapai 1.788.851 Non ASN. (Istimewa)

5. Tingkat pendidikan

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam

Data finalisasi tenaga honorer yang terdata pada database BKN mencapai 1.788.851 Non ASN.

Perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan hasil dari finalisasi pendataan pada tahun 2022.

Jumlah ini mencakup berbagai jenis tenaga honorer yang bekerja di berbagai sektor pemerintahan dan non-pemerintahan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya

Sedangkan BKN tidak akan melakukan pendataan Tenaga Non-ASN atau honorer pada tahun 2024.

Kebijakan mengenai pendataan para honorer yang mulai bertugas tahun 2023 dan 2024 selanjutnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) Manajemen ASN.

Bagi tenaga honorer, penting untuk segera melakukan pengecekan terhadap hasil pendataan di instansi masing-masing atau melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan

Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa data Anda telah tercatat dengan benar dan lengkap dalam database yang disediakan oleh pemerintah.

Dengan melakukan pengecekan secara rutin, Anda dapat memastikan bahwa informasi yang tertera mengenai status kepegawaian dan data lainnya akurat dan sesuai dengan kenyataan.

Hal ini juga dapat membantu dalam persiapan dan proses selanjutnya terkait dengan kemungkinan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan yang lebih baik dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari layanan publik di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: bkn.go.id, Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X